Right Issue Adalah: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Tiga Pilihan Pemegang Saham
Right issue memberi pemegang saham lama hak menebus saham baru lebih dulu. Pahami HMETD, rasio, jadwal, dilusi, dan tiga pilihanmu.

Right issue adalah salah satu aksi korporasi yang paling bikin panik pemegang saham pemula. Tiba-tiba ada pengumuman emiten akan menerbitkan saham baru, muncul kode aneh berakhiran huruf R di aplikasi sekuritas, dan beredar kalimat menakutkan soal dilusi. Padahal yang terjadi punya urutan yang cukup rapi dan aturannya terbuka untuk dibaca siapa saja. Isi artikel ini penjelasan mekanisme, bukan ajakan menebus atau tidak menebus, dan bukan nasihat keuangan.
Inti persoalannya sederhana. Perusahaan butuh tambahan modal, jadi ia menerbitkan saham baru dan menjualnya. Karena saham baru itu akan mengencerkan porsi pemilik lama, hukum tidak membiarkan perusahaan langsung menawarkannya ke pihak luar. Pemegang saham yang sudah ada harus diberi kesempatan pertama untuk membelinya, dan kesempatan itulah yang disebut Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD. Dari situ kamu punya tiga pilihan: menebus, menjual haknya, atau membiarkannya lewat.
Seluruh aturan di bawah kami ambil dari salinan resmi peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Pedoman Perdagangan Bursa Efek Indonesia, dan laman Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan tanggal akses 9 September 2026. Kami sengaja tidak menuliskan harga saham, harga pelaksanaan emiten mana pun, atau angka pasar apa pun karena semua itu berubah setiap hari bursa. Kalau kamu benar-benar baru, pahami dulu dasarnya lewat penjelasan saham dan cara beli saham.
Right issue adalah penambahan modal dengan HMETD, dan ini definisi resminya
Istilah resminya di Indonesia bukan right issue melainkan penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Aturannya ada di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015, yang menurut halaman regulasi di situs OJK berada di sektor Pasar Modal dengan tanggal berlaku 22 Desember 2015. Salinan resminya mencatat peraturan itu ditetapkan 16 Desember 2015 dan diundangkan 22 Desember 2015. Peraturan ini kemudian diubah oleh POJK Nomor 14/POJK.04/2019 yang ditetapkan 29 April 2019 dan diundangkan 30 April 2019.
Pasal 1 angka 1 mendefinisikan HMETD sebagai hak yang melekat pada saham, yang memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya, baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Perhatikan dua kata kunci di sana: melekat pada saham, dan sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Pasal 2 mengubah definisi itu menjadi kewajiban. Jika perusahaan terbuka bermaksud menambah modal lewat penerbitan saham atau efek bersifat ekuitas lainnya, perusahaan tersebut wajib memberikan HMETD kepada setiap pemegang saham sesuai rasio tertentu terhadap persentase kepemilikan sahamnya. Kata setiap dan kata sesuai persentase kepemilikan itu yang membuat right issue berbeda dari penerbitan saham diam-diam ke segelintir pihak.
Kenapa emiten melakukannya? Jawaban paling jujur adalah karena perusahaan ingin uang tunai masuk ke kasnya. Berbeda dari stock split yang hanya memecah saham lama tanpa uang baru, right issue benar-benar menerbitkan saham tambahan yang dibayar. Untuk apa uangnya, itu bukan tebakan. Pasal 15 mewajibkan pengumuman rencana memuat perkiraan secara garis besar penggunaan dana, dan Pasal 21 ayat (1) huruf t mewajibkan rencana penggunaan dana hasil penambahan modal diumumkan. Kalau dananya dipakai untuk transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, atau transaksi material, Pasal 13 dan Pasal 14 mewajibkan emiten memenuhi peraturan pasar modal yang mengatur hal itu juga.
Kenapa haknya diberikan lebih dulu kepada pemegang saham lama
Bayangkan kamu punya seperseribu bagian sebuah perusahaan. Lalu perusahaan itu mencetak saham baru sebanyak seperempat dari yang sudah ada dan menjualnya kepada orang lain. Tanpa berbuat apa pun, bagianmu menciut. Itulah alasan hukum memberi kamu antrean paling depan.
Kepentingan yang dilindungi di sini bukan kepentingan pemegang saham besar, melainkan yang kecil. Bagian menimbang POJK 14/POJK.04/2019 menyebut peraturan itu dibuat untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas, khususnya terkait penambahan modal yang dilakukan perusahaan terbuka. Aturan main soal siapa yang boleh menambah modal tanpa memberikan HMETD memang dibuat ketat justru karena itu.
Hak ini juga bukan sekadar catatan di atas kertas. Pasal 4 menyatakan HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan, dan pembuktiannya bisa lewat catatan pemilikan dalam daftar pemegang saham perusahaan terbuka atau Biro Administrasi Efek, sertifikat HMETD, kupon HMETD yang dapat dilepas dari surat saham, atau konfirmasi maupun laporan rekening efek yang diterbitkan oleh Kustodian. Untuk investor ritel zaman sekarang, bentuk terakhir itulah yang relevan, karena efekmu tersimpan di Sub Rekening Efek dan dananya di rekening dana nasabah.
Satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal: hak ini tidak sama dengan kewajiban. Kamu tidak dipaksa menyetor uang tambahan. Yang dipaksakan kepada emiten adalah kewajiban menawarkannya kepadamu lebih dulu.

Rasio dan harga pelaksanaan, dua angka yang menentukan segalanya
Setiap right issue punya dua angka inti. Rasio menentukan berapa banyak hak yang kamu terima untuk setiap sejumlah saham lama, dan harga pelaksanaan menentukan berapa rupiah yang harus kamu bayar untuk menukar satu hak menjadi satu saham baru. Keduanya wajib diumumkan. Pasal 21 ayat (1) huruf h mengatur rasio HMETD atas saham, dan huruf g mengatur harga saham pada saat pelaksanaan oleh pemegang HMETD, termasuk kemungkinan emiten baru mengumumkan indikasi harga atau metode penentuan harga bila harga pelaksanaan belum dapat ditentukan.
Ketidakpastian itu ada batasnya. Pasal 25 mewajibkan seluruh informasi mengenai penerbitan HMETD sudah disampaikan lengkap kepada OJK sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, termasuk kepastian harga pelaksanaan. Jadi ketika aksi korporasinya benar-benar berjalan, angkanya sudah pasti, bukan lagi indikasi.
Karena jumlah saham bertambah dan sebagiannya masuk dengan harga pelaksanaan, harga acuan di bursa perlu disesuaikan. Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia memasukkan penambahan modal dengan HMETD ke dalam daftar tindakan korporasi yang memicu perhitungan Harga Teoretis, bersama dividen tunai, dividen saham, dividen interim, saham bonus, stock split, reverse stock split, dan merger. Formula Harga Teoretis saham untuk HMETD adalah rasio lama dikali harga penutupan periode cum, ditambah rasio baru dikali harga pelaksanaan, lalu dibagi jumlah rasio lama dan rasio baru.
Bursa memberi contoh memakai perusahaan tercatat rekaan berkode ABCD. Angka-angka di tabel berikut adalah ilustrasi milik Bursa untuk emiten rekaan itu, bukan harga saham nyata mana pun.
| Komponen dalam contoh Bursa | Nilai |
|---|---|
| Rasio HMETD | 20:5, setiap pemegang 20 saham berhak atas 5 HMETD |
| Harga penutupan di Pasar Reguler pada periode cum | Rp1.000 |
| Harga pelaksanaan HMETD | Rp800 |
| Harga Teoretis saham pada periode ex | Rp960 |
| Harga Teoretis HMETD | Rp160 |
Baris terakhir berasal dari formula terpisah. Menurut pedoman yang sama, Harga Teoretis HMETD dihitung dari Harga Teoretis saham yang mendasari dikurangi harga pelaksanaan, sehingga Rp960 dikurangi Rp800 menghasilkan Rp160. Pedoman itu menambahkan dua pengaman. Kalau Harga Teoretis saham hasil perhitungan justru lebih tinggi dari harga penutupan periode cum, Bursa tidak melakukan penyesuaian dan tetap memakai harga penutupan sebagai acuan. Kalau Harga Teoretis HMETD hasil perhitungan berada di bawah Rp1,00, Bursa menetapkannya menjadi Rp1,00 sebagai harga acuan tawar menawar.
Dua pengaman itu memberi tahu satu hal penting: harga pelaksanaan tidak selalu lebih murah dari harga pasar. Bursa secara eksplisit mengatur skenario ketika harga pelaksanaan berada di atas harga penutupan periode cum. Karena itu, membaca rasio saja tanpa membaca harga pelaksanaan tidak cukup.
Satu detail teknis yang sering luput: menurut Pedoman Perdagangan, ketentuan auto rejection tidak berlaku untuk HMETD, padahal untuk saham biasa batas itu berlaku seperti kami bahas di auto rejection saham. Harga HMETD juga punya lantai, yaitu Rp1,00. Dan kalau hakmu jatuh dalam bentuk pecahan, Pasal 33 POJK 32/POJK.04/2015 mewajibkan pecahan itu dijual oleh perusahaan terbuka dan hasil penjualannya masuk ke rekening perusahaan.
Jadwal aksi korporasinya, dari RUPS sampai HMETD kedaluwarsa
Right issue tidak bisa diputuskan direksi sendirian. Pasal 8 ayat (1) mewajibkan tiga hal terpenuhi: persetujuan RUPS, penyampaian Pernyataan Pendaftaran beserta dokumen pendukungnya kepada OJK, dan Pernyataan Pendaftaran itu sudah menjadi efektif. Ayat (3) memberi batas waktu, yaitu jarak antara tanggal persetujuan RUPS sampai efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak boleh lebih dari 12 bulan.
Keterbukaan informasinya datang lebih awal daripada yang banyak orang kira. Pasal 15 ayat (1) mewajibkan emiten mengumumkan rencana penambahan modal paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS, memuat jumlah maksimal rencana pengeluaran saham, perkiraan periode pelaksanaan bila sudah dapat ditentukan, analisis mengenai pengaruh penambahan modal terhadap kondisi keuangan dan pemegang saham, serta perkiraan garis besar penggunaan dana. Jadi pemegang saham sudah bisa menilai sebelum menyetujui, bukan sesudah.
Setelah Pernyataan Pendaftaran efektif, penanggalannya menjadi mekanis. Pasal 30 menetapkan pemegang saham yang berhak atas HMETD adalah yang tercatat pada daftar pemegang saham 8 hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Pasal 31 mewajibkan bukti HMETD tersedia dan didistribusikan paling lambat 1 hari kerja setelah tanggal daftar pemegang saham itu. Pasal 34 kemudian mengatur perdagangan HMETD dimulai setelah berakhirnya distribusi, dan berlangsung paling singkat 5 hari kerja serta paling lama 10 hari kerja setelah tanggal distribusi berakhir.
Di sisi bursa, logika cum dan ex-nya sama dengan aksi korporasi lain yang sudah kami rinci di artikel dividen. Tabel berikut kami ringkas dari diagram HMETD di Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
| Hari bursa | Sebutan | Yang terjadi menurut Pedoman Perdagangan |
|---|---|---|
| RD-2 | cum Reguler | Pembelian di Pasar Reguler pada hari ini masih membawa hak atas HMETD |
| RD-1 | ex Reguler | Harga di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi disesuaikan menjadi Harga Teoretis, harga di Pasar Tunai belum disesuaikan |
| RD | Recording Date, cum Tunai | Posisi kepemilikan dicatat, harga di Pasar Tunai masih belum disesuaikan |
| RD+1 | ex Tunai | Harga di Pasar Tunai menyesuaikan mengikuti Pasar Reguler |
Pedoman itu memberi catatan yang perlu kamu ketahui: pada periode ex Reguler dan Recording Date terdapat potensi disparitas harga saham antara Pasar Reguler dan Pasar Tunai, karena transaksi di Pasar Tunai pada periode tersebut masih mengandung hak atas tindakan korporasi. Jam perdagangan tiap segmen kami bahas terpisah di jam bursa saham.
Bagian operasionalnya ditangani Kustodian Sentral Efek Indonesia. Menurut dokumen Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Tindakan Korporasi HMETD di laman resmi KSEI, emiten menyampaikan pemberitahuan jadwal HMETD ke KSEI, jadwalnya tersedia di sistem keterbukaan bursa, lalu pada record date sistem KSEI mencatat rekening efek dan sub rekening yang memiliki efek berhak atas HMETD. Biro Administrasi Efek mendepositkan HMETD, sistem KSEI mendistribusikannya ke seluruh pemegang efek yang berhak, dan setelah masa exercise berakhir, saham baru hasil exercise didistribusikan ke pemegang saham yang menebusnya. Dokumen yang sama menyebut bahwa pada tanggal jatuh tempo HMETD, sistem KSEI melakukan penghapusan seluruh HMETD yang tidak dilakukan exercise.

Tiga pilihan yang kamu punya sebagai pemegang saham
Begitu HMETD masuk ke rekening efekmu, ada tiga jalan. Yang ketiga terjadi otomatis kalau kamu tidak melakukan apa-apa.
Pertama, menebus atau melaksanakan HMETD. Kamu membayar harga pelaksanaan untuk setiap hak yang kamu tukar menjadi saham baru. Pasal 36 ayat (1) menyatakan HMETD dapat dilaksanakan selama periode perdagangan, dan ayat (2) mewajibkan saham hasil pelaksanaan sudah diterbitkan dan tersedia paling lambat 2 hari kerja setelah HMETD dilaksanakan. Kalau kamu menebus penuh sesuai porsimu, persentase kepemilikanmu tidak berubah. Kamu juga boleh menyatakan minat membeli lebih banyak, dan mekanismenya kami bahas di bagian berikutnya.
Kedua, menjual HMETD di pasar. Karena Pasal 4 menyatakan hak ini dapat dialihkan dan Pasal 26 mewajibkan emiten mencatatkannya di bursa efek yang sama dengan saham yang mendasarinya, HMETD punya kode dan harganya sendiri. Dalam contoh Pedoman Perdagangan, saham berkode ABCD punya HMETD berkode ABCD-R. Menurut pedoman itu, HMETD diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I, dengan fraksi harga dan jenjang perubahan harga maksimum yang hanya berlaku di Pasar Tunai. Pasal 29 menambahkan bahwa HMETD yang tercatat di bursa juga dapat diperdagangkan di luar bursa. Kalau kamu menjualnya, kamu menerima nilai tunai dari hak itu, tetapi porsi kepemilikanmu tetap terdilusi karena kamu tidak ikut menambah lembar.
Ketiga, tidak melakukan apa-apa. Ini bukan pilihan netral, melainkan pilihan dengan hasil paling pasti. HMETD punya tanggal kedaluwarsa, dan Pasal 21 ayat (1) huruf e mewajibkan emiten mengumumkan tanggal terakhir pelaksanaan HMETD sekaligus informasi bahwa HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Setelah itu, seperti disebut dokumen KSEI tadi, haknya dihapus dari sistem. Porsimu menyusut dan kamu tidak menerima apa pun sebagai gantinya.
Dilusi, apa yang terjadi kalau kamu memilih diam
Dilusi adalah menyusutnya porsi kepemilikanmu karena jumlah saham beredar bertambah sementara jumlah lembar milikmu tetap. Ini bukan informasi yang harus kamu cari sendiri. Pasal 21 ayat (1) huruf s POJK 32/POJK.04/2015 mewajibkan pengumuman yang disampaikan bersamaan dengan Pernyataan Pendaftaran memuat dampak dilusi bagi pemegang saham dari penerbitan saham baru.
Cara membacanya konseptual saja. Bagi jumlah lembarmu dengan jumlah saham beredar sebelum penerbitan, lalu bagi jumlah lembarmu dengan jumlah saham beredar sesudah penerbitan, dan bandingkan kedua persentase itu. Tabel di bawah ini memakai angka bulat rekaan supaya aritmetikanya gampang diikuti. Ini murni ilustrasi aritmetika, bukan data emiten mana pun, dan bukan proyeksi apa pun.
| Keadaan (ilustrasi aritmetika) | Saham beredar | Lembar milikmu | Porsi kepemilikan |
|---|---|---|---|
| Sebelum right issue | 1.000.000.000 | 10.000 | 0,001% |
| Sesudah, kamu menebus penuh sesuai porsi | 1.250.000.000 | 12.500 | 0,001% |
| Sesudah, kamu tidak menebus dan tidak menjual | 1.250.000.000 | 10.000 | 0,0008% |
Dalam ilustrasi itu, rasionya 4:1, yaitu setiap 4 saham lama memberi hak atas 1 saham baru, sehingga saham beredar naik seperempat. Kalau kamu menebus penuh, pembilang dan penyebutnya naik dengan faktor yang sama dan porsimu tidak bergeser. Kalau kamu diam, pembilangnya tetap sementara penyebutnya membesar, dan porsimu turun sekitar seperlima dari porsi semula.
Dilusi porsi itu satu hal. Dampak terhadap nilai adalah hal lain lagi, dan di sinilah orang sering keliru menyimpulkan. Penyesuaian harga menjadi Harga Teoretis pada periode ex, seperti dijelaskan di bagian rasio tadi, adalah penyesuaian mekanis yang dilakukan Bursa karena komposisi saham berubah, bukan penurunan nilai perusahaan. Apa yang terjadi pada harga sesudahnya adalah urusan permintaan dan penawaran, dipengaruhi antara lain oleh apa yang dilakukan perusahaan dengan uang hasil penambahan modal itu. Kerangka menilai instrumen secara umum kami bahas di artikel investasi.
Kalau semua kerumitan ini terasa terlalu berat untuk diurus sendiri, itu wajar dan bukan aib. Salah satu perbedaan praktis memegang saham langsung dibanding lewat reksadana adalah siapa yang menangani aksi korporasi seperti ini. Di reksadana, pengelolanya adalah manajer investasi, dan perbandingan dua jalur itu kami tulis terpisah di reksadana atau saham.
Pembeli siaga dan pemesanan tambahan, siapa yang mengambil sisanya
Kalau tidak semua pemegang saham menebus, sisanya ke mana? Ada dua mekanisme, dan keduanya diatur.
Mekanisme pertama adalah pemesanan tambahan oleh sesama pemegang saham. Pasal 37 ayat (2) mewajibkan tanda terima pelaksanaan HMETD menunjukkan apakah pemegang hak bermaksud memesan tambahan saham yang berasal dari HMETD yang tidak dilaksanakan. Pasal 38 ayat (1) mewajibkan emiten mengalokasikan saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama kepada semua pemegang saham yang menyatakan berminat. Kalau permintaannya melebihi yang tersedia, ayat (2) mengatur penjatahan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan masing-masing pemegang saham.
Mekanisme kedua adalah Pembeli Siaga. Pasal 1 angka 3 mendefinisikannya sebagai pihak yang akan membeli sebagian maupun seluruh sisa saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh pemegang HMETD. Kehadirannya tidak selalu wajib. Pasal 12, sebagaimana diubah POJK 14/POJK.04/2019, mewajibkan adanya Pembeli Siaga jika dana hasil penambahan modal digunakan untuk melakukan transaksi dengan nilai tertentu yang telah ditetapkan, dengan jaminan membeli sisa efek paling rendah pada harga penawaran.
Yang penting bagi pemegang saham ritel, informasi soal pihak ini terbuka. Pasal 21 ayat (1) huruf r mewajibkan pengumuman memuat keterangan mengenai Pembeli Siaga dan/atau calon pengendali perusahaan terbuka, paling sedikit meliputi nama, alamat, bidang usaha, struktur permodalan, penerima manfaat dari calon pengendali baru, sumber dana yang digunakan, sifat hubungan afiliasi dengan perusahaan terbuka, porsi yang akan diambil, serta persyaratan penting dari perjanjian pembelian sisa efek. Pasal 19 huruf a dan huruf e menambahkan bahwa Pembeli Siaga wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa ia memiliki dana yang cukup, beserta bukti kecukupan dananya.
Rangkaian waktu setelah periode perdagangan berakhir juga diatur ketat.
| Tahap menurut POJK 32/POJK.04/2015 | Batas waktu |
|---|---|
| Pembayaran penuh atas pesanan tambahan saham (Pasal 39 ayat 1) | Paling lambat 2 hari kerja setelah berakhirnya perdagangan HMETD |
| Penetapan penjatahan (Pasal 39 ayat 2) | 1 hari kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan |
| Pengembalian uang atas pesanan yang tidak terpenuhi (Pasal 39 ayat 3) | Paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan |
| Laporan hasil pemeriksaan kewajaran pelaksanaan HMETD ke OJK (Pasal 41 ayat 1) | Paling lambat 30 hari setelah tanggal penjatahan berakhir |
Pemeriksaannya sendiri tidak dilakukan sendiri oleh emiten. Pasal 40 mewajibkan perusahaan terbuka menunjuk akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan HMETD, dan Pasal 43 mewajibkan seluruh dokumen pelaksanaan disimpan paling singkat 5 tahun.

Beda right issue dengan private placement dan dengan stock split
Tiga aksi korporasi ini sering tertukar padahal konsekuensinya berbeda jauh bagi pemegang saham ritel.
Private placement, atau dalam bahasa peraturan penambahan modal tanpa memberikan HMETD, adalah pengecualian dari kewajiban Pasal 2. POJK 14/POJK.04/2019 mengubah Pasal 3 sehingga kewajiban memberikan HMETD tidak berlaku jika penambahan modal dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan, dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, atau untuk penerbitan saham bonus. Karena pengecualian ini menabrak hak pemegang saham lama, pagarnya dibuat tinggi.
Pasal 8B merinci kondisi perbaikan posisi keuangan, misalnya bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% dari modal disetor, atau perusahaan terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan liabilitas melebihi 80% dari asetnya pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut. Untuk kategori selain perbaikan posisi keuangan, Pasal 8C ayat (1) membatasi penambahan modal paling banyak 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, dan pelaksanaannya harus dalam 2 tahun sejak RUPS. Ayat (2) menambahkan bahwa perhitungan 10% itu wajib didasarkan pada perhitungan yang mengakibatkan dilusi yang lebih kecil pada pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas. Pasal 8A juga mensyaratkan kuorum kehadiran dan keputusan RUPS dihitung dari pemegang saham independen, bukan dari seluruh pemegang saham.
Stock split berada di kategori yang sepenuhnya berbeda. Tidak ada saham baru yang dijual dan tidak ada uang masuk ke perusahaan, hanya saham lama yang dipecah menjadi lebih banyak lembar. Karena itu porsi kepemilikanmu tidak bergeser sama sekali dan tidak ada keputusan yang perlu kamu ambil. Rinciannya kami tulis terpisah di stock split. Tabel berikut merangkum bedanya.
| Aspek | Right issue (dengan HMETD) | Private placement (tanpa HMETD) | Stock split |
|---|---|---|---|
| Saham baru diterbitkan | Ya | Ya | Tidak |
| Uang masuk ke perusahaan | Ya | Ya | Tidak |
| Pemegang saham lama diberi hak lebih dulu | Ya, wajib menurut Pasal 2 | Tidak, ini justru pengecualiannya | Tidak relevan |
| Batas jumlah | POJK ini membatasi waran yang menyertainya maksimal 35% dari saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 6) | Paling banyak 10% untuk kategori selain perbaikan posisi keuangan (Pasal 8C) | Tidak relevan |
| Ada keputusan yang harus kamu ambil | Ya, menebus, menjual, atau diam | Tidak ada pilihan bagi pemegang saham publik | Tidak ada |
| Porsi kepemilikanmu | Tetap kalau menebus penuh, menyusut kalau tidak | Menyusut | Tetap |
Perlu diingat juga bahwa saham bonus dan dividen saham menambah jumlah lembar tanpa kamu membayar apa pun, karena sumbernya kapitalisasi saldo laba atau agio saham. Keduanya masuk daftar pengecualian di Pasal 3. Penjelasan soal dividen dan perlakuan pajaknya ada di artikel dividen dan pajak dividen. Mekanisme penawaran umum untuk saham yang baru pertama kali dijual ke publik berbeda lagi, dan kami bahas di cara beli saham IPO.
Yang perlu kamu cek dulu sebelum memutuskan
- Baca keterbukaan informasinya, bukan judul beritanya. Dokumen resmi emiten wajib memuat rasio, harga pelaksanaan, periode perdagangan HMETD, tanggal terakhir pelaksanaan, dampak dilusi, dan rencana penggunaan dana, sesuai Pasal 21 ayat (1) POJK 32/POJK.04/2015.
- Catat tiga tanggal sekaligus, bukan cuma satu. Recording date menentukan siapa yang berhak, periode perdagangan menentukan kapan hakmu bisa dijual, dan tanggal terakhir pelaksanaan menentukan kapan hakmu hangus.
- Hitung total uang yang dibutuhkan, bukan hanya harga per lembar. Jumlah hak dikali harga pelaksanaan adalah dana yang harus tersedia di rekeningmu dalam jendela yang pendek.
- Periksa untuk apa dananya dipakai. Rencana penggunaan dana wajib diumumkan, dan kalau dananya untuk transaksi afiliasi atau transaksi material, ada aturan tambahan yang mengikat emiten menurut Pasal 13 dan Pasal 14.
- Lihat siapa Pembeli Siaganya dan apakah ada calon pengendali baru. Pasal 21 ayat (1) huruf r mewajibkan sumber dana, hubungan afiliasi, dan porsi yang akan diambil pihak tersebut diumumkan. Ini kerap lebih informatif daripada rasionya sendiri.
- Cek apakah pemegang saham utama ikut menebus. Pasal 21 ayat (1) huruf q mewajibkan pernyataan apakah pemegang saham utama akan melaksanakan atau tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, beserta nama pihak yang akan menerima pengalihan haknya.
- Pahami kondisi emitennya lebih dulu, bukan hanya aksinya. Mekanisme peringatan resmi bursa untuk saham dengan kondisi tertentu kami bahas di FCA saham, dan contoh cara kami merangkum profil sebuah emiten ada di saham BCA beserta halaman ringkasnya di BBCA.
- Pastikan fondasi keuanganmu aman sebelum menambah setoran. Uang untuk menebus HMETD harus uang yang siap berfluktuasi, bukan dana darurat atau kebutuhan bulanan. Periksa kondisimu lewat financial check up.
Sebagai penutup, kami tegaskan lagi bahwa artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan saran, ajakan, atau rekomendasi investasi. Kami tidak menyarankan kamu menebus maupun tidak menebus HMETD apa pun, tidak menilai emiten mana pun, dan tidak menyebut satu produk sebagai yang terbaik. Angka Rp1.000, Rp800, Rp960, dan Rp160 di bagian Harga Teoretis adalah ilustrasi milik Bursa Efek Indonesia untuk emiten rekaan berkode ABCD, sedangkan tabel dilusi memakai angka bulat rekaan murni sebagai contoh aritmetika. Keputusan investasi sepenuhnya ada padamu dan mengandung risiko, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh modal. Untuk melanjutkan belajar, kumpulan panduan kami ada di halaman belajar saham.
Right issue adalah apa?
Apa arti HMETD dan kenapa diberikan lebih dulu kepada pemegang saham lama?
Apa yang terjadi kalau saya tidak melakukan apa-apa saat ada right issue?
Apakah HMETD bisa dijual?
Berapa lama periode perdagangan HMETD?
Apa itu dilusi dan bagaimana cara menghitungnya?
Apa itu pembeli siaga dalam right issue?
Apa bedanya right issue dengan private placement dan dengan stock split?
Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.
Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab
Sumber
OJK - POJK tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih DahuluIdentitas regulasi: Nomor Regulasi 32/POJK.04/2015, jenis Peraturan OJK, sektor Pasar Modal, tanggal berlaku 22 Desember 2015, diakses 9 September 2026Salinan POJK Nomor 32/POJK.04/2015Definisi HMETD dan Pembeli Siaga (Pasal 1), kewajiban memberikan HMETD (Pasal 2), HMETD dapat dialihkan (Pasal 4), syarat RUPS dan Pernyataan Pendaftaran (Pasal 8), keterbukaan rencana (Pasal 15), isi pengumuman termasuk dampak dilusi (Pasal 21), kepastian harga pelaksanaan (Pasal 25), pencatatan di bursa (Pasal 26 dan Pasal 27), tanggal daftar pemegang saham (Pasal 30), distribusi bukti HMETD (Pasal 31), HMETD pecahan (Pasal 33), periode perdagangan (Pasal 34), pelaksanaan HMETD (Pasal 36), pemesanan tambahan dan penjatahan (Pasal 37 sampai Pasal 39), pemeriksaan akuntan (Pasal 40 dan Pasal 41), ditetapkan 16 Desember 2015 dan diundangkan 22 Desember 2015, diakses 9 September 2026Salinan POJK Nomor 14/POJK.04/2019Perubahan atas POJK 32/POJK.04/2015, pertimbangan perlindungan pemegang saham minoritas, pengecualian kewajiban HMETD (Pasal 3), kuorum pemegang saham independen (Pasal 8A), kondisi perbaikan posisi keuangan (Pasal 8B), batas 10% dan jangka waktu 2 tahun untuk penambahan modal tanpa HMETD (Pasal 8C), pencabutan POJK 38/POJK.04/2014, ditetapkan 29 April 2019 dan diundangkan 30 April 2019, diakses 9 September 2026Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek IndonesiaHMETD sebagai efek bersifat ekuitas yang diatur, daftar tindakan korporasi yang memicu Harga Teoretis, jadwal cum dan ex serta recording date untuk HMETD, formula Harga Teoretis saham untuk HMETD beserta contoh emiten rekaan ABCD, formula Harga Teoretis HMETD, segmen pasar Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi, harga minimum Rp1,00, dan ketentuan auto rejection tidak berlaku untuk HMETD, diakses 9 September 2026KSEI - Proses Tindakan KorporasiHalaman resmi yang memuat urutan kegiatan HMETD, urutan kegiatan dividen, dan urutan kegiatan RUPS, diakses 9 September 2026KSEI - Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Tindakan Korporasi HMETDAlur operasional HMETD: pencatatan Sub Rekening Efek yang berhak pada record date, pendepositan HMETD oleh Biro Administrasi Efek, distribusi HMETD ke pemegang efek yang berhak, masa exercise, penghapusan HMETD yang tidak di-exercise pada tanggal jatuh tempo, dan distribusi saham baru hasil exercise, diakses 9 September 2026Bursa Efek Indonesia - SahamDefinisi saham sebagai tanda penyertaan modal, klaim atas pendapatan dan aset perusahaan, serta hak hadir dalam RUPS, diakses 9 September 2026Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.
Panduan lain yang berkaitan.
Pajak Dividen: Tarif, Syarat Bebas Pajak, dan Cara Melaporkannya
RDN Adalah Rekening Dana Nasabah: Fungsi, Aturan, dan Alur Dananya
Auto Rejection Saham: Arti ARA, ARB, dan Batas Gerak Harga Harian
Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.
Tanya via WhatsApp